BANGKA SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA yang diduga terlibat kasus prostitusi.
Wanita berusia 43 tahun itu ditangkap polisi diduga saat hendak melakukan transaksi prostitusi bersama seorang perempuan muda, di perkebunan Kelapa Sawit, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui kepala unit perlindungan perempuan dan anak, Bripka Kurniawan mengatakan, MA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Harga perempuan yang ditawarkan pelaku bervariasi mulai dari Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta untuk sekali kencan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kata dia, bisnis prostitusi ini sudah dilakoni tersangka sejak hampir satu bulan belakangan,” katanya, Sabtu (8/3/2025).
Dari perannya sebagai mucikari, jelas dia, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 Ribu untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini lantaran ditemukan beberapa koleksi foto perempuan muda di dalam ponsel tersangka.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 298 atau pasal 296 juncto pasal 506 kuhp tentang prostitusi dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun,” tuturnya.