MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Bangka SelatanHeadlineKriminalLokal

Jadi Mucikari, IRT Ini Raup Rp 100 Ribu per Transaksi

275
×

Jadi Mucikari, IRT Ini Raup Rp 100 Ribu per Transaksi

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA yang diduga terlibat kasus prostitusi.

Wanita berusia 43 tahun itu ditangkap polisi diduga saat hendak melakukan transaksi prostitusi bersama seorang perempuan muda, di perkebunan Kelapa Sawit, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (6/3/2025) lalu.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui kepala unit perlindungan perempuan dan anak, Bripka Kurniawan mengatakan, MA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Harga perempuan yang ditawarkan pelaku bervariasi mulai dari Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta untuk sekali kencan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kata dia, bisnis prostitusi ini sudah dilakoni tersangka sejak hampir satu bulan belakangan,” katanya, Sabtu (8/3/2025).

Dari perannya sebagai mucikari, jelas dia, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 Ribu untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini lantaran ditemukan beberapa koleksi foto perempuan muda di dalam ponsel tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 298 atau pasal 296 juncto pasal 506 kuhp tentang prostitusi dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun,” tuturnya.

error: