BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Selatan

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

×

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.

BANGKA SELATAN – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka Selatan kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pemuda di Kecamatan Toboali.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah setempat. Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam menjalani Lebaran 2026 di balik jeruji besi.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah didampingi Kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (22) dan KK (24).

“Penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB. Tim opsnal meringkus mereka di rumah pelaku AR di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026) sore.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 36 paket di dalam rumah tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening berukuran besar yang masih kosong.

Petugas turut mengamankan dua plastik bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok merek LA Ice, satu sekop dari pipet minuman, satu pirek kaca, serta dua korek api gas. Selain itu ditemukan satu unit timbangan digital merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

“Kami juga mengamankan 1 buah tas selempang merek Kufe berwarna hitam. Dompet merek Lacoste berwarna hitam, 1 pack pipet minuman, 1 unit ponsel merk Vivo Y04s berwarna purple dan 1 unit ponsel merek Oppo A58 berwarna hitam,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 7,66 gram yang terdiri dari satu paket ukuran sedang dan 35 paket kecil.

error: