“Jadi, untuk barang bukti sabu seberat 7,66 gram ini tersimpan dalam 1 paket sedang dan 35 paket kecil. Motif para pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat bahwa di rumah AR, kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Saat ini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kedua pelaku sesuai bunyi pasal tersebut akan terancam pidana kurungan sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto.

















