BANGKA SELATAN – Upaya pemberantasan praktik penyelundupan timah ilegal kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pasir timah ilegal dari Kabupaten Bangka Selatan menuju perairan internasional.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah lintas negara yang sebelumnya terungkap.
Aparat menduga kapal tersebut berperan sebagai penghubung awal dalam rantai distribusi sebelum muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga menjadi sarana angkut dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang terjadi pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen muatan resmi. Para ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Total muatan dalam satu kali pengiriman disebut mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, barang bukti tersebut masih dianalisis guna menelusuri jaringan distribusi serta mengungkap aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

















