PANGKALPINANG – Aparat kepolisian kembali menindak tegas kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial A (20) berhasil diamankan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur dengan modus mengajak nongkrong dan pesta minuman keras.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 6 Desember 2025 lalu. Saat itu korban bersama rekannya berinisial C dijemput oleh pelaku di Kelurahan Ampui. Keduanya kemudian dibawa bermain biliar di kawasan Pasir Putih hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, pelaku membawa korban dan saksi C menuju Taman Wilhelmina untuk berkumpul bersama sejumlah teman lainnya. Di lokasi tersebut, pelaku dan rekan-rekannya diduga mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga dini hari, Minggu (7/12/2025).
Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mengajak korban menuju rumah rekannya berinisial AP di wilayah Kecamatan Gabek. Sesampainya di lokasi, pelaku menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke kamar dengan alasan untuk beristirahat.
“Di dalam kamar yang gelap dan terkunci, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban meski korban dalam kondisi ketakutan. Peristiwa tersebut berlangsung hingga keduanya tertidur dan baru terbangun sekitar pukul 06.00 WIB,” Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih, Sabtu (21/2/2026).
Unit PPA kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di sebuah warung kopi di Kecamatan Gabek.
Tim Unit PPA melakukan pengintaian dan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.05 WIB, pelaku ditangkap saat datang ke tempat kerjanya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk keterangan korban dan saksi, hasil Visum Et Repertum, serta keterangan ahli.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan proses persidangan.
















