<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Pangkalpinang

Pria 37 Tahun Dibekuk Gegara Narkoba, Polisi Sita 29 Paket Sabu

×

Pria 37 Tahun Dibekuk Gegara Narkoba, Polisi Sita 29 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.

BANGKA TENGAH – Jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Tengah. Seorang pria berinisial F diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket sabu di kediamannya di Dusun Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (9/2/2026) lalu. Penindakan dilakukan di kawasan permukiman warga setelah aparat menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akib, mengatakan penangkapan dilakukan saat tersangka berada di dalam rumah dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, petugas menemukan 29 paket narkotika golongan I jenis sabu di dalam kamar tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kompol Yandri C Akib, Selasa (10/2/2026).

Tersangka diketahui bernama F (37), warga Desa Batu Belubang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 7,22 gram, timbangan digital, pirek kaca, skop dari pipet plastik, potongan pipet berbagai warna, serta dua unit telepon genggam.

Selain itu, turut diamankan sejumlah tas, plastik strip bening, pisau kater, dan perlengkapan lain yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.

Menurut Kompol Yandri, seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus.

“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

error: