IMG-20260926-WA0062
Pangkalpinang

Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Modus Nongkrong dan Pesta Miras

×

Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Modus Nongkrong dan Pesta Miras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Internet
Ilustrasi. Foto: Internet

 

Razia yang dilakukan oleh Polresta Pangkalpinang. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Sebuah pondok kebun di wilayah Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga menjadi tempat

Evakuasi korban tenggelam. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Tim SAR gabungan menemukan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun yang dilaporkan tenggelam di Sungai Jembatan 12,

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku pencurian. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Kasus pencurian puluhan karung lada atau biji sahang di sebuah gudang kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya,

Pelaku pencurian diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMK Negeri 1 Pangkalpinang, berinisial Andrian (46), diamankan polisi karena diduga

Pelaku pencurian diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMK Negeri di Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi setelah diduga

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Ogan Arif. Foto: Cahyonorejo.
Pangkalpinang

Kasus dugaan pemalsuan uang rupiah yang diungkap jajaran Polresta Pangkalpinang memasuki tahap pengembangan. Polisi mengungkap bahwa

Pelaku pencurian diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Kasus kehilangan barang milik siswa di SMK Negeri 1 Pangkalpinang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, berujung pada penangk

Uang palsu yang diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Dugaan peredaran uang palsu senilai Rp16,3 juta berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Pangkalpinang. Sebanyak 163 lembar uang

Maman saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Pangkalpinang

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap Sahrudin alias Maman (45), terduga pelaku penganiayaan

Maman saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Blog

Seorang pria berinisial Sa alias Maman (45) terancam hukuman lima tahun penjara setelah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres

error: