<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Pangkalpinang

ART Curi Perhiasan Milik Majikan Bernilai Rp 42 Juta

×

ART Curi Perhiasan Milik Majikan Bernilai Rp 42 Juta

Sebarkan artikel ini
ART diamankan Tim Buser Naga Pangkalpinang. Foto: Istimewa.
ART diamankan Tim Buser Naga Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Kepercayaan majikan berujung pengkhianatan. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial M (28) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di rumah tempatnya bekerja, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aksi pencurian tersebut tidak hanya merugikan korban hingga Rp42,5 juta, tetapi juga memicu pengejaran intensif oleh aparat kepolisian lintas wilayah. Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Perumahan Harves, Blok H2, Jalan Padat Karya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek. Saat itu, korban diketahui sedang berada di luar kota, dan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Sebagai orang dalam, M dengan leluasa mengambil satu tas yang tergantung di dinding rumah. Di dalam tas tersebut terdapat tiga batang emas Antam masing-masing seberat 4 gram, serta sejumlah perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang, dan anting dengan berbagai motif.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan ke pihak kepolisian pada Minggu, 1 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Pengejaran sempat menemui hambatan ketika petugas mendatangi kediaman pelaku di kawasan Kerabut, namun rumah tersebut sudah ditinggalkan. Informasi dari warga menyebutkan pelaku telah pindah dengan bantuan kekasihnya berinisial S.

Polisi kemudian mengamankan S di wilayah Selindung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M melarikan diri ke Kurau, Bangka Tengah, sebelum menyeberang ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga lintas kabupaten dengan melibatkan tim kepolisian setempat.

Meski sempat lolos dari kejaran, langkah persuasif akhirnya ditempuh dengan mendatangi keluarga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, M datang ke Polresta Pangkalpinang didampingi keluarganya untuk menyerahkan diri.

error: