Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sebagian perhiasan emas curian sebanyak empat kali ke sejumlah toko emas di Pangkalpinang dengan total hasil penjualan mencapai Rp16 juta. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari modal usaha kecil, membeli puluhan helai daster, sembako, hingga kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sisa perhiasan emas yang belum terjual serta barang-barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, seperti puluhan pakaian wanita, tas, bahan pokok, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan kasus ini terus berlanjut sesuai prosedur, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga di lingkungan rumah.
















