PANGKALPINANG – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Jembatan Emas, Pangkalpinang, akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir tiga pekan buron, salah satu pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pemuda berinisial AK (25) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama. Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 26 Januari 2026, di wilayah Tanjung Bunga, tanpa perlawanan dari pelaku.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jembatan Emas, Kelurahan Temberan. Korban diketahui bernama Eko Gunawan (30), seorang driver ojek online yang saat kejadian sedang berhenti di belakang mobilnya sambil menunggu penumpang tambahan.
Situasi mendadak memanas ketika AK bersama rekannya berinisial IP menghampiri korban dan melontarkan kalimat bernada provokatif. Pelaku menuding korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mengucapkan, “Kalau mau pacaran mending di hotel, jangan di mobil.”
Korban yang tidak terima dengan tuduhan tersebut sempat mencoba menjelaskan, namun adu mulut tak terhindarkan. Emosi pelaku memuncak hingga mengklaim lokasi tersebut sebagai wilayahnya dan langsung melakukan penyerangan fisik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. AK menendang punggung korban hingga terjatuh ke aspal serta memukul area mata korban berulang kali. Sementara itu, pelaku IP mencekik leher korban dan memegangi kedua tangannya agar tidak bisa melawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serius di bagian mata kiri dan kening, serta cedera pada pinggang. Setelah melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga akhirnya memperoleh informasi keberadaan AK di daerah Tanjung Bunga dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku AK berhasil kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama pelaku lain berinisial IP,” ujar Kapolresta Pangkalpinang.














