BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan belanja fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sore.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sahrul Iman, mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial H selaku pengguna anggaran, R selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), S selaku bendahara, dan Y selaku pemilik perusahaan.
“Keempat tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Sahrul.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan fiktif terkait sejumlah item belanja rutin menggunakan anggaran Satpol PP. Barang yang dilaporkan tidak pernah ada, namun anggaran sudah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp412 juta.
“Modusnya membuat laporan belanja fiktif pada tahun anggaran 2022–2023,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.