Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.