Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan belanja fiktif tahun anggaran 2022
Kasus tindak pidana korupsi
Kejari Ungkap Kasus Belanja Fiktif Satpol PP, Empat Tersangka Ditahan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

