BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka TengahKriminalLokal

Terjerat Kasus Korupsi BTS, Pasutri Pegawai DLH Bangka Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

226
×

Terjerat Kasus Korupsi BTS, Pasutri Pegawai DLH Bangka Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kontribusi kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah dan PT XL Axiata Tbk di Kawasan Tahura Bukit Mangkol, periode 2021–2024.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri pegawai DLH, yakni DP (tenaga honorer) dan LA (PNS). Keduanya diduga menggunakan dana sebesar Rp162,2 juta untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini bermula dari kerja sama DLH Bangka Tengah dengan PT XL Axiata terkait penempatan menara BTS dan penguatan fungsi Tahura Bukit Mangkol. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada 10 Maret 2021 dengan nilai kontribusi Rp581,5 juta untuk jangka waktu enam tahun.

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening bank BCA atas nama DP, yang ditunjuk resmi sebagai pengelola PKS. Dalam pelaksanaannya, DP dibantu istrinya, LA. Namun, hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  • Perubahan Rencana Pengelolaan Program (RPP) dari enam tahun menjadi empat tahun.
  • Pengadaan barang tidak sesuai peruntukan dan praktik mark-up harga.
  • Penyerahan dana peningkatan SDM sebesar Rp60 juta kepada LA tanpa dasar penunjukan resmi.
  • Pembayaran honorarium fiktif kepada tukang dan petugas pembibitan dengan bukti pengeluaran tidak benar.
  • Penggunaan dana honorarium untuk pembelian BBM dengan nota palsu.

Audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp162,2 juta dari total kontribusi yang dikelola.

Kepala Kejari Bangka Tengah, M. Husaini, menjelaskan DP dan LA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kami lakukan penahanan 20 hari sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025. Target kami, berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan pada Oktober mendatang,” kata Husaini, Rabu (17/9/2025).

error: