BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Pelaku berinisial RM (20), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, diamankan oleh personel Ops Pekat II Menumbing 2025 di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mento, pada Senin (19/05/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Bangka Barat pada 19 Mei 2025.
“Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial PU, warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Pelaku mencekik, meninju kepala korban, menjambak rambut, menendang hingga menyeret korban sejauh empat meter,” katanya.
Saat diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu potong baju warna hitam dan satu celana panjang warna biru dongker yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melaksanakan Operasi Pekat II Menumbing 2025 untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kepada masyarakat, kami harap agar tidak ragu untuk melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tutup Iptu Yos.