BANGKA BARAT – Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu lintas provinsi yang coba diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speed boat. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat total sekitar 71,84 gram.
Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan pria berinisial A (30) dan M (25) yang berasal dari basal Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka diamankan polisi saat tiba di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, saat ini mereka sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang menyuruh mengirim barang haram tersebut.
“Pihak yang mengirim maupun yang menerima masih dilakukan pengejaran. Barang dari Kabupaten Banyuasin atau lintas provinsi,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Yudi Lasmono menambahkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka mereka sudah berulang kali mengirimkan narkoba melalui jalur laut.
“Pengakuan dari pelaku telah dua kali (mengirim narkoba). Kurir ini diberikan upah masing-masing satu juta rupiah. Di sini mungkin ada jaringannya atau pihak yang mengedar masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Yudi menyampaikan, proses hukum terhadap kasus narkoba sedang berjalan. Pihaknya sudah melakukan uji coba di laboratorium.
“Pemeriksaan terus berjalan, barang bukti sudah dilakukan uji laboratorium. Pelaku setelah dilakukan tes urine ternyata positif narkoba. Sebelum mengirim, malamnya mereka sempat memakai,” tuturnya.