BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka BaratLokal

Anggota DPRD Babar Sentil Perusahaan Tak Patuh CSR: Ada Sanksi

39
×

Anggota DPRD Babar Sentil Perusahaan Tak Patuh CSR: Ada Sanksi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya. Foto: Ist.
Anggota DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya. Foto: Ist.

BANGKA BARAT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya, menyoroti masih minimnya kontribusi perusahaan terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah.

Sebagai mitra kerja Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-Pemdes) Bangka Barat yang membawahi Forum CSR, Deddi menegaskan bahwa CSR bersifat wajib sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang TJSLP.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kesimpulan dari diterbitkannya perda ini jelas, CSR bersifat wajib, terutama bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Pemerintah daerah juga memiliki hak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Deddi, Kamis (23/10/2025).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bangka Barat itu menjelaskan, setiap perusahaan diwajibkan untuk melaporkan dan berkoordinasi melalui Forum TJSLP. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, sementara perusahaan yang patuh akan memperoleh penghargaan.

“Tujuan utama CSR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perda tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan daerah. Karena itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Bangka Barat wajib mematuhi ketentuan tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Deddi mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2) dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 juga telah mengatur bentuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban CSR, mulai dari teguran tertulis hingga publikasi di media massa.

Menurut data Forum TJSLP Bangka Barat, saat ini masih banyak perusahaan di daerah berjuluk Negeri Sejiran Setason yang belum memenuhi kewajiban CSR. Deddi pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk bertindak tegas agar semua perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya sesuai aturan.

“Pemkab harus berani menindak perusahaan yang abai. Ini penting untuk memastikan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan di Bangka Barat,” pungkasnya.

error: