BANGKA BARAT – Polda Kepulauan Bangka Belitung terus menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024. Seiring proses tersebut, KONI Bangka Barat telah mengembalikan Rp189 juta ke kas daerah sebagai bentuk pemulihan kerugian pemerintah daerah.
Pemeriksaan terhadap puluhan pengurus sudah dilakukan. Mereka diminta mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang dipakai dalam berbagai kegiatan organisasi.
Mantan Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Bangka Barat, Bambang Setiabudi, menyambut baik penindakan yang sedang berjalan.
“Dari sisi penegakan hukum, proses ini memang diperlukan agar dana hibah dari APBD digunakan tepat sasaran dan tidak keluar dari ketentuan yang ditetapkan Pemda,” ujarnya.
Bambang menilai aturan internal organisasi perlu diperbaiki agar tidak terjadi multiinterpretasi.
“Banyak celah muncul karena regulasi masih terlalu umum. Misalnya soal honor pengurus, satuan harga tidak dijelaskan, jenis kegiatannya tidak diperinci, termasuk ketentuan pajaknya,” katanya.
Ia menilai, ketiadaan aturan turunan seperti Peraturan Bupati membuat keputusan-keputusan ketua KONI rawan dianggap tidak sesuai.
“Perda olahraga sudah ada, tetapi butuh pendetailan lewat Perbup supaya kebijakan keuangan punya dasar kuat,” ucapnya.
Sebagai Plt Ketua KONI pada Agustus–Oktober 2025, Bambang juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol dari OPD teknis.
“Pengawasan oleh Dikpora dan Inspektorat itu ada di atas kertas, tetapi alurnya masih kabur. Selama ini tidak berjalan optimal,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan bahwa para pengurus sebenarnya sudah berupaya menjalankan program olahraga sebaik mungkin. Namun persoalan administrasi justru menjadi hambatan.
Hingga kini, kata Bambang, status kasus masih tahap penyidikan. “Bulan lalu saya kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan,” tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan tiga pos anggaran yang dianggap menimbulkan kerugian negara: pajak kegiatan yang tidak dipotong, honor ofisial Porprov yang dinilai melebihi standar, serta penggunaan SPPD dalam daerah untuk kegiatan yang dilakukan di luar daerah.


















