Bangka Barat

1.846 Honorer Bangka Barat Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu

37
×

1.846 Honorer Bangka Barat Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Opik Tuan tigabelas dilantik PPPK Paruh Waktu Bangka Barat. Foto: Rizki R.
Opik Tuan tigabelas dilantik PPPK Paruh Waktu Bangka Barat. Foto: Rizki R.

BANGKA BARAT — Sebanyak 1.846 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Bangka Barat, Markus di Halaman Parkir Timur Kantor Bupati Bangka Barat, pada Selasa (23/12/2025).

Para honorer yang menerima SK berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan. Pengangkatan ini menjadi jawaban atas penantian panjang tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Barat Markus menyebut momen tersebut sebagai peristiwa bersejarah sekaligus membahagiakan bagi seluruh penerima SK.

Markus menegaskan pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Saya memahami betul bahwa perjalanan saudara-saudara hingga sampai pada titik ini tidaklah mudah. Ada proses panjang yang dilalui, ada kesabaran yang diuji,” ujarnya.

Markus berharap amanah yang diberikan dapat disyukuri melalui peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya berharap amanah ini benar-benar dapat disyukuri melalui peningkatan kinerja yang lebih giat, disiplin, profesional dan berorientasi hasil,” ucapnya.

Selain itu, Markus juga menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tetapi menjadi penguat organisasi perangkat daerah.

“Keberadaan PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi pelengkap kebutuhan tenaga, tetapi menjadi penguat yang memberi nilai tambah bagi organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, sementara pelaksanaan tugas secara resmi akan dimulai melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 2 Januari 2026.

Mengakhiri sambutannya, Markus menyampaikan keyakinannya para PPPK Paruh Waktu mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah.

error: