NASIONAL – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah memastikan THR bagi aparatur negara akan dicairkan lebih cepat guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Kebijakan percepatan pencairan THR 2026 ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran tanpa tekanan finansial. Selain itu, langkah tersebut dinilai strategis untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama tahun 2026.
THR 2026 ASN Cair Awal Ramadan
Pemerintah telah memastikan bahwa THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada awal Ramadan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Dana tersebut ditargetkan mulai disalurkan pada awal Ramadan agar daya beli tetap terjaga,” ujarnya dikutip dari RRI.co.id, Jumat (20/2/2026).
Pencairan THR tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, serta anggota Polri. Dengan pencairan lebih awal, diharapkan aparatur negara dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.
Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair?
Sementara itu, untuk karyawan swasta, jadwal pencairan THR mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan perkiraan Lebaran yang jatuh pada pertengahan Maret 2026, maka THR karyawan swasta diprediksi cair sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Estimasi Besaran THR 2026 ASN
Besaran THR ASN disesuaikan dengan struktur gaji berdasarkan pangkat dan golongan. Berikut estimasi nominal THR 2026:
- Golongan I: Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta
- Golongan II: Rp3 juta hingga Rp4 juta
- Golongan III: Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta
- Golongan IV: Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta
Untuk pekerja swasta yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Dampak THR 2026 terhadap Ekonomi Nasional
Kepastian jadwal dan besaran THR 2026 ini diharapkan memberi ketenangan bagi ASN maupun karyawan swasta. Selain membantu memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran, pencairan THR juga diyakini mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun.













