BANGKA BARAT – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 85 gram di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Setelah mengamankan seorang tersangka berinisial KA, polisi kini memburu sosok yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, masih terdapat bandar yang menyuplai narkoba dan identitasnya telah dikantongi oleh penyidik.
“Tersangka yang di Mayang itu sebenarnya bandar di atas dia (KA) ada bandarnya lagi. Dia bermain partai besar dan sudah mulai sekitar sejak awal 2026 sampai dengan sekarang,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Nikko menambahkan, bandar yang memasok sabu kepada tersangka diduga berada di luar wilayah Kabupaten Bangka Barat, namun masih berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Penyuplai sudah kita kantongi identitasnya dan sudah dilakukan penyelidikan. Informasinya dia berada di luar Bangka Barat atau artinya ada di Bangka Belitung,” katanya.
Nikko juga mengungkapkan, tersangka KA berperan sebagai pengedar yang menerima upah berdasarkan jumlah sabu yang berhasil diedarkan. Setiap 10 gram atau satu paket besar sabu yang dijual, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp1 juta.
“Si KA yang berada di Mayang dia dapat upah dari bandar tadi per 10 gram atau satu kantong istilahnya itu Rp1 juta. Nah kemarin kan kita ungkap kan 85 gram kan, nah kira-kira Rp8,5 juta lah,” jelasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan KA dalam operasi yang digelar di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Jumat (12/6/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 65 paket sabu siap edar dengan total berat bruto sekitar 85 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan timbangan digital, ratusan plastik klip untuk pengemasan, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
















