BANGKA BARAT – Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 85 gram yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di balik ancaman hukuman berat tersebut, polisi memastikan pengungkapan kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih memburu bandar dan penyuplai yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, mengatakan tersangka berinisial KS yang berada di Desa Mayang bukan merupakan bandar utama.
“Dia terlibat jaringan narkotika sejak awal 2026 sampai dengan sekarang. Sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dia terjerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Nikko Panderi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, identitas pemasok sabu sudah berhasil dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Penyuplai sudah kita kantongi identitasnya dan sudah dilakukan penyelidikan. Informasinya dia berada di luar Bangka Barat atau artinya ada di Bangka Belitung,” katanya.
AKP Nikko juga mengungkapkan tersangka memperoleh bayaran dari bandar berdasarkan jumlah sabu yang diedarkan.
“Upah dari bandar tadi per 10 gram atau satu kantong istilahnya itu Rp1 juta. Nah kemarin kan kita ungkap kan 85 gram kan, nah kira-kira Rp8,5 juta lah,” jelasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Jumat (12/6/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KA bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 85 gram.
Selain menyita 65 paket sabu siap edar, petugas turut mengamankan timbangan digital, ratusan plastik kemasan, telepon genggam, dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
















