HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Berkas P21, Polsek Kelapa Kasus Kematian Fauzi ke Kejaksaan

×

Berkas P21, Polsek Kelapa Kasus Kematian Fauzi ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polsek Kelapa kasus kematian Fauzi ke Kejaksaan. Foto: Istimewa.
Polsek Kelapa kasus kematian Fauzi ke Kejaksaan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polsek Kelapa resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui proses tahap II pada Selasa (14/7/2026) kemarin.

Proses pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Kelapa, Bripka Eson Saputra. Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses hingga ke persidangan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, yang mengakibatkan Fauzi (29) meninggal dunia setelah ditikam oleh kerabatnya sendiri di Desa Kacung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu perselisihan yang berawal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Perdebatan yang terjadi kemudian berlanjut menjadi pertemuan langsung hingga berakhir dengan aksi penikaman.

“Pelaku berinisial AZ (25) sebelumnya telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Barat. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat,” ujar Bripka Eson Saputra, Rabu (15/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Raja Taufik, memastikan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Barat. Untuk penanganan perkara ditangani Polsek Kelapa bersama Satreskrim Polres,” kata Raja Taufik, Rabu (20/5/2026).

Hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi yang dilakukan tersangka. Atas dasar itu, AZ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kita menggunakan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Pembunuhan berencana) itu berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

error: