IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Polsek Sita 15 Mesin dari Penertiban Tambang Ilegal Tempilang

×

Polsek Sita 15 Mesin dari Penertiban Tambang Ilegal Tempilang

Sebarkan artikel ini
Polsek Tempilang sita 15 mesin dari penertiban tambang ilegal. Foto: Istimewa.
Polsek Tempilang sita 15 mesin dari penertiban tambang ilegal. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kembali ditertibkan aparat kepolisian. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Jajaran Polsek Tempilang,  yang dipimipin Kanit Reskrim Aipda Elbi menertibkan tambang yang berada di kawasan Dusun Merabok, wilayah Desa Tempilang-Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Rabu (19/8/2026). Dalam penertiban tersebut, belasan peralatan tambang berhasil diamankan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kegiatan penertiban dipimpin Kapolsek Tempilang Ipda Deni Stekmen bersama personel gabungan.

“Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar mengangkat dan membawa pulang sendiri peralatan tambang yang masih berada di lokasi,” kata Iptu Yos.

Selain memberikan imbauan, petugas turut mengawasi proses pengangkutan peralatan tambang yang dilakukan para penambang. Bagi pemilik peralatan yang tidak berada di lokasi, petugas meminta rekan-rekannya segera menghubungi yang bersangkutan agar peralatan tambang dapat dikeluarkan dari kawasan tersebut.

Dari hasil penertiban, sebanyak 15 peralatan tambang diamankan. Barang tersebut terdiri dari 11 unit mesin Robin dan empat unit rangkaian mesin tambang jenis dompeng atau ipin-upin.

Seluruh peralatan tersebut diamankan lantaran pemiliknya tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penertiban. Selanjutnya, 15 peralatan tambang itu dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk diamankan.

Iptu Yos menjelaskan, pemilik peralatan yang nantinya datang untuk mengambil barang tersebut akan diarahkan membuat surat pernyataan. Pernyataan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap imbauan, kesepakatan, serta aturan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan ilegal di atas wilayah IUP PT Timah.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Penertiban ini juga merupakan upaya menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

error: