BANGKA BARAT – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat memastikan aktivitas pertambangan di Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dihentikan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh abituren Akpol 2023 itu saat mengecek lokasi tambang Kadur, pada Kamis (20/8/2026).
“Hari ini kita memastikan sudah tidak ada lagi kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Ini merupakan imbauan terakhir yang kita sampaikan, sekaligus upaya agar ke depannya tidak ada lagi aktivitas serupa,” ujar Ipda Ragil Dimas Ramdhan.
Menurutnya, kepolisian tetap memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin menjalankan usaha pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
“Apabila masyarakat ingin melaksanakan kegiatan pertambangan di kemudian hari, kami imbau untuk mencari referensi dan mengikuti prosedur yang berlaku agar kegiatan tersebut legal serta tidak bertabrakan dengan aturan hukum,” tuturnya.
Ipda Ragil menjelaskan, kepolisian memahami bahwa aktivitas pertambangan memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat di sekitar lokasi. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dan ketentuan administrasi pertambangan.
“Memang dari sisi manfaat, masyarakat di sekitar mendukung kegiatan tersebut. Namun yang menjadi dilema, secara administrasi kegiatan penambangan ini tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, kita dorong mereka untuk mengupayakan jalur legal agar aktivitas yang dilakukan aman dan sesuai prosedur,” tuturnya.
















