BANGKA BARAT – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Bangka Barat dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 113 hektare yang ada di Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan PTUN Pangkalpinang sebelumnya yang sempat mengabulkan gugatan terhadap Pemkab Bangka Barat. Kepastian itu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mempertahankan lahan sebagai aset daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Hendra Jaya, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pengamanan aset.
“Putusan PK ini memperkuat legalitas aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Lahan tersebut memang sudah tercatat sebagai aset daerah dan proses selanjutnya adalah menindaklanjuti sertifikasi melalui BPN,” kata Hendra Jaya, Kamis (3/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2026 juncto Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP.
Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat menjadi Pemohon Peninjauan Kembali. Pemohon memberikan kuasa kepada Hendra Jaya, SH., Muhammad Indra Fajri, SH., dan Ferdy Agustian, SH. dari Bagian Hukum Setda Bangka Barat.
Sementara Termohon PK I adalah Samsuri dan Nadya Putri Tasa, sedangkan Termohon PK II yakni Aang Kunaedy dan Supramarta.
Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 yang diterbitkan pada April 2017 atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut memiliki luas kurang lebih 1.130.000 meter persegi atau sekitar 113 hektare.
“Luasnya kurang lebih 113 hektare. Nanti akan dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, sehingga luasnya masih memungkinkan bertambah sesuai hasil pengukuran di lapangan,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP yang dibacakan pada 20 Maret 2025 sempat mengabulkan gugatan para penggugat.
Pemkab Bangka Barat kemudian menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali. Permohonan PK diajukan melalui Panitera PTUN Pangkalpinang pada 16 September 2025.
















