LokalPolitik

Jaga Konduktivitas dan Keamanan Pengawas Pemilu, Bawaslu Batasi Pakaian serta Atribut Jajaranya

140
×

Jaga Konduktivitas dan Keamanan Pengawas Pemilu, Bawaslu Batasi Pakaian serta Atribut Jajaranya

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Em Osykar.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Em Osykar.

PANGKALPINANG, SOROTANBANGKA.COM — Guna menjaga kondusivitas dan keamanan Pengawas Pemilu serta Kesekretariatan selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan tentang penggunaan pakaian dan atribut di seluruh jajarannya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui surat edaran Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pembatasan pemakaian dinas harian yang dikeluarkan, Kamis (21/03/2024) lalu.

Adapun instruksi tersebut memuat, agar pengawas pemilu tidak menggunakan pakaian dinas harian, seragam atau atribut yang mencerminkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam aktivitas sehari-hari di kantor ataupun diluar kantor. Dan instruksi tersebut berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Em Osykar saat dikonfirmasi, pada Minggu (24/3) membenarkan perihal tersebut. Ia menyebutkan, sesuai instruksi Bawaslu RI, pihaknya segera menyampaikan kepada jajaran dibawahnya.

“Barusan kita terima terkait pemakaian atribut, kerja kita ini kerja penuh waktu jadi terkadang kita melihat ada teman-teman pengawas yang masih menggunakannya di waktu yang tidak lazim. Nah untuk meminimalisir disalah gunakan oleh oknum, dalam pemakaian atribut ini memang ada hal-hal yang dibatasi nanti ke depan,” ungkap Osykar.

“Dan kami akan segera menginstruksikan ke jajaran di tingkat bawah kabupaten/kota, kecamatan sampai dengan pengawas kelurahan desa (PKD),” imbuhnya.

Untuk diketahui, pembatasan pemakaian yang mencerminkan penyelenggara pemilu juga dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU).

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno melalui surat nomor 1249/RT.11-SB/04/2024, tertanggal 20 Maret 2024, perihal perpanjangan pelaksanaan kerja tidak berseragam PDH terkait efektivitas pelaksanaan tahapan pemilu pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Adapun edaran yang disampaikan yakni:

1. Tidak mengenakan seragam PDH dalam pelaksanaan kerja 21 Maret 2024 hingga 15 April 2024, kecuali Hari Jumat tetap memakai batik;

error: