<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Barat

Bupati Bangka Barat Sukirman Kukuhkan Masa Jabatan 58 Kades dan 385 BPD Selama 8 Tahun

×

Bupati Bangka Barat Sukirman Kukuhkan Masa Jabatan 58 Kades dan 385 BPD Selama 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangka Barat, Sukirman bersama Forkompinda Babar serta kades se-Kecamatan Parittiga berswafoto usai pengukuhan di Halaman Parkir Timur, Kantor Bupati Bangka Barat, pada Rabu (31/7/2024) pagi.
Bupati Bangka Barat, Sukirman bersama Forkompinda Babar serta kades se-Kecamatan Parittiga berswafoto usai pengukuhan di Halaman Parkir Timur, Kantor Bupati Bangka Barat, pada Rabu (31/7/2024) pagi.

SOROTANBANGKA.COM, MENTOK — Bupati Bangka Barat, Sukirman, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 58 Kepala Desa (Kades) dan 385 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun ke depan.

Pengukuhan masa jabatan itu digelar di Halaman Parkir Timur, Kantor Bupati Bangka Barat, pada Rabu (31/7/2024) pagi.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sukirman menyebut dalam sambutannya, dengan diterbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting perubahan tersebut yaitu terkait masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.

Berdasarkan ketentuan pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

“Alhamdulillah, kita sudah melantik 58 kades dan serta 385 anggota BPD dengan diperpanjangan jabatannya selama 8 tahun ke depan,” kata Sukirman, kepada wartawan usai acara tersebut, Rabu (31/7/2024).

Dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut, Sukirman berharap pemerintah desa bisa kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini. Selain itu juga meminta meningkatkan kinerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan masyarakatnya.

“Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini para kepala desa dapat berinovasi lagi. Untuk penyerapan anggaran. Alhamdulillah, mereka (kades) cukup baik,” ujarnya.

“Yang perlu ditingkatkan lagi kerja sama (dengan Pemda) dan lebih jelih memperhatikan prioritas, lebih memperhatikan anak muda jangan sampai putus sekolah. Kemudian menurunkan angka Stunting,” ucapnya. (**)

 

 

 

 

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: