SOROTANBANGKA.COM, TEMPILANG — Jajaran Polsek Tempilang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian di Pondok Kebun milik Hendri Mahrozal di Dusun Parit 10, Desa Tempilang, Bangka Barat, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua diduga pelaku yang ditangkap polisi yakni Yulhaidir alias Lahuk dan Sandra alias Malong. Mereka dicokok petugas di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak mengatakan, diduga pelaku pencurian di kebun Hendri Mahrozal di Dusun Parit 10, sudah diamankan.
“Pada saat itu korban meninggalkan 1 unit mesin robin merek yasuka titanium warna hitam dan 1 buah egrek (alat panen sawit) sepanjang 7 meter di dalam rumah kebun tersebut,” kata Harun.
Kemudian, kata dia, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota mendapat informasi korban kehilangan 1 unit mesin robin merek yasuka titanium warna hitam dan egrek sepanjang 7 meter.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Sinar Surya.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa memang benar mencuri 1 unit mesin robin merek yasuka titanium hitam dan egrek sepanjang 7 meter. Dan untuk 1 unit robin tersebut sudah dijual sebesar Rp 1 juta dengan uang hasil penjualan tersebut masih bersisa Rp300 ribu,” ungkapnya. (**)