BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang berinisial AM.
Dari tangan pria asal Bangka Selatan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan terduga pelaku AM diamankan polisi saat berada di sebuah pondok pinggir Pantai Desa Belolaut, Mentok.
“Awalnya kita mendapatkan informasi terkait adannya perdagangan narkoba di pesisir Pantai Laut Desa Belolaut. Personel Tim Hantu lalu melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Hantu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM. Saat itu, AM sedang berada di pondok di pinggir Pantai Desa Belolaut. Lalu, anggota melakukan pengeledahan terhadap AM disaksikan oleh Kadus Desa Belolaut.
“Alhamdulillah kita berhasil temukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening. Itu berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Class Mild warna putih. Satu paket plastik klip bening kosong ukuran sedang,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula 1 plastik bening kosong, 1 buah telepon seluler jenis android merek Samsung warna A04s. Satu buah tas selempang warna hitam dengan merek Pololand, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-max atas nama Lola Pransiska.
Satu unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam tanpa Nopol dan uang tunai senilai Rp2,2 juta hasil penjualan narkoba sabu-sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Babar guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AM disangkakan 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.