BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat gelar kegiatan persiapan pengawasan tahapan itu, di KWP Mentok, Selasa (21/11/2023).
Dalam kegiatan itu, dua orang narasumber dihadirkan yakni Kasatintelkam Polres Babar Iptu Ahmad Muklis dan Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Heni Apriyani.
Koordinator Bawaslu Bangka Barat, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Rio Febri Fahlevi, mengatakan tujuan kegiatan ini sesuai tema menciptakan pemilu yang tertib dan berkualitas pada tahapan kampanye Pemilu serentak 2024.
“Kita sengaja minta narasumber Polres dan KPU tentang bagaimana cara pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian sesuai dengan aturan dalam undang – undang. Ini berkaitan dengan STTP dan tadi sudah disampaikan juga oleh Kasatintel,” kata Rio.
Ditambahkannya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri tidak ada yang bersifat khusus di dalam Pemilu. Artinya, STTP diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian seperti biasa khususnya dalam masa kampanye.
Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye. Di mana para peserta pemilu hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
“Ini boleh direvisi 1 hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak atur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP,” ungkapnya.
Maka dari itu, selama kegiatan itu tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan menghentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan. “Tindak lanjut apa misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU,” ucapnya. (aib).