BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial G alias P tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Ia ditangkap diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Pria 24 tahun tersebut diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat berada di pinggir jalan Simpang Menumbing, Kecamatan Mentok, pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Dari tangan tersangka G, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan sabu seberat 10,84 gram serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik bening, sepeda motor, sedotan plastik.
Saat dijumpai awak media di Mapolres Bangka Barat pada Jumat (14/2/2025), tersangka G mengaku barang haram tersebut didapatkan dari orang yang tidak ia kenal.
“Karena komunikasinya lewat handphone, kalau ditelpon disuruh menaruh ya menaruh. Belum banyak yang terjual, baru sekitar 20 paket lah. Dapat upah Rp. 500 ribu, uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Tersangka G mengaku ia pernah bertanding di kejuaraan tinju tingkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2018 silam.
“Iya, pernah ikut tanding (tinju) di 2018. Waktu itu mewakili suatu daerah, tapi tidak menang,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.