<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratKriminalLokal

Baru 2 Pekan Edarkan Sabu, Pria di Mentok Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Baru 2 Pekan Edarkan Sabu, Pria di Mentok Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang pria berusia 31 tahun asal Kampung Mentok Asin, RT 4, RW 10, Kelurahan Tanjung mengaku kepada petugas kepolisian baru 2 pekan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Sementara itu, barang haram dengan berat total 23,39 gram tersebut masih didalami penyidik. Pasalnya, terduga pelaku berinisial SU itu mengaku kalau sumber barang tidak ia kenal. Sejauh ini, dia berkomunikasi dengan pemilik barang melalui ponsel genggamnya.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku mengaku baru sekira 2 pekan mengedarkan narkotika di sekitar Kecamatan Mentok,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Iptu Budi Prasetyo.

“Jadi untuk sumber barang pelaku tidak kenal dengan orang yang menyuruh karena hanya berkomunikasi via HP. Oleh karena itu, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal barang yang diperoleh terduga pelaku tersebut,” tambah dia.

Budi menuturkan, barang yang berhasil diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar tersimpan di dalam plastik klip. Jumlahnya mencapai 17 kantong. Barang bukti lainnya ada 2 bal besar plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 buah toples warna merah jambu.

“Kemudian barang bukti lain yang kami sita dari 2 TKP kemarin itu ada 1 unit timbangan digital bertuliskan Pocket Scale warna hitam. Satu unit ponsel jenis android merek Infinix Smart 9 warna silver dan 2 lembar plastik keresek warna hitam,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, diamankan pula 15 buah potongan pipet plastik dan 1 unit motor merek Honda Supra Fit warna merah hitam. Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: