<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

IRT di Babar jadi Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

×

IRT di Babar jadi Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang perempuan berinisial LN ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebus pada Rabu (19/2/2025) lalu. Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diduga terlibat tindak penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan bodong.

Akibat arisan bodong yang dijalankan oleh perempuan 31 tahun ini, korban yang sedang merantau ke Jakarta mengalami kerugian Rp 260.000.000. Korban yang dimaksud ialah Vina (32) yang berdomisili di Jakarta Pusat.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Korban memang merantau di Jakarta, namun alamat sekarang ialah di Dusun Kimjung, Desa Puput, Parittiga. Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2023 saat itu korban ikut arisan dengan ketua arisan Lina 2 slot,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon, Kamis (27/2/2025).

“Rincian slot 1 daftar 4 nama dengan masing-masing nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 110 nama. Sudah jalan 52 nama dan slot 2 daftar 1 nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 100 nama, sudah jalan 32 nama,” katanya.

Sepanjang tahun 2023-2024, terduga pelaku menawarkan korban untuk membentuk anggota arisan yang lagi membutuhkan bantuan dana. Dengan janji akan diganti apabila arisan anggota itu didapatkan. Namun, yang didapatkan korban kabar tidak baik.

Sebab,sekitar tanggal 23 September 2024, suami pelaku ada menghubungi korban dan menginformasikan bahwa arisan tutup. Pelaku juga menghilang bersama satu orang anaknya. Sekitar tanggal 28 September 2024, pelaku akhirnya menghubungi korban.

“Jadi dia hubungi korban saat itu untuk bernegosiasi akan mengganti uang korban. Namun hanya menyanggupi sebanyak 1.000.000, korban jelas tidak menyetujui karena tidak sesuai dengan kerugian. Korban sempat memberikan keringanan kepada pelaku,” ujarnya.

Keringanan yang dimaksud ialah waktu di mana pelaku harus membayar Rp 10.000.000 per bulan. Namun, pelaku tidak menyanggupi sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari 1 kartu ponsel Telkomsel dengan nomor 085368064390. Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Desember 2023. Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Januari 2024.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: