MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Bangka BaratLokal

IRT di Babar jadi Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

322
×

IRT di Babar jadi Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang perempuan berinisial LN ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebus pada Rabu (19/2/2025) lalu. Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diduga terlibat tindak penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan bodong.

Akibat arisan bodong yang dijalankan oleh perempuan 31 tahun ini, korban yang sedang merantau ke Jakarta mengalami kerugian Rp 260.000.000. Korban yang dimaksud ialah Vina (32) yang berdomisili di Jakarta Pusat.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Korban memang merantau di Jakarta, namun alamat sekarang ialah di Dusun Kimjung, Desa Puput, Parittiga. Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2023 saat itu korban ikut arisan dengan ketua arisan Lina 2 slot,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon, Kamis (27/2/2025).

“Rincian slot 1 daftar 4 nama dengan masing-masing nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 110 nama. Sudah jalan 52 nama dan slot 2 daftar 1 nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 100 nama, sudah jalan 32 nama,” katanya.

Sepanjang tahun 2023-2024, terduga pelaku menawarkan korban untuk membentuk anggota arisan yang lagi membutuhkan bantuan dana. Dengan janji akan diganti apabila arisan anggota itu didapatkan. Namun, yang didapatkan korban kabar tidak baik.

Sebab,sekitar tanggal 23 September 2024, suami pelaku ada menghubungi korban dan menginformasikan bahwa arisan tutup. Pelaku juga menghilang bersama satu orang anaknya. Sekitar tanggal 28 September 2024, pelaku akhirnya menghubungi korban.

“Jadi dia hubungi korban saat itu untuk bernegosiasi akan mengganti uang korban. Namun hanya menyanggupi sebanyak 1.000.000, korban jelas tidak menyetujui karena tidak sesuai dengan kerugian. Korban sempat memberikan keringanan kepada pelaku,” ujarnya.

Keringanan yang dimaksud ialah waktu di mana pelaku harus membayar Rp 10.000.000 per bulan. Namun, pelaku tidak menyanggupi sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari 1 kartu ponsel Telkomsel dengan nomor 085368064390. Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Desember 2023. Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Januari 2024.

error: