BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Minggu, 27 April 2025 kemarin.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (32) di Gang Rambutan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 40 (empat puluh) paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 8,95 gram bruttom
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, handphone, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp450.000.
Barang bukti yang disita petugas
40 paket klip bening berisi kristal diduga sabu (8,95 gram brutto), 2 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam bertuliskan “Pocket Scale”, 1 unit HP Android merk Oppo warna biru silver dan Uang tunai sebesar Rp450.000.
“Ini bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam perang terhadap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, Senin (28/4/2025).
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.