IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratLokal

Halangi Tugas Jurnalis, Iptu Tri Farina Dijatuhi Sanksi Mutasi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

459
×

Halangi Tugas Jurnalis, Iptu Tri Farina Dijatuhi Sanksi Mutasi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang menghargai putusan sidang disiplin Polri yang digelar di Polres Bangka Barat, Rabu 7 Mei 2025, yang menyatakan Iptu Tri Farina bersalah atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik.

Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh, bersama Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju sebagai anggota majelis.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sidang tersebut, tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Agus Ervanto (wartawan wowbabel.com), Bripda Aldo, dan Briptu Firman.

Dalam sidang, majelis memutuskan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode kepada Iptu Tri Fatrina.

Ia juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya itu, pendidikan kepolisiannya turut ditunda.

“Iptu Tri Farina sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor, Agus Ervanto, serta ke AJI Pangkalpinang dan pihak redaksi wowbabel.com. Ia mengakui telah menghapus dokumentasi hasil peliputan Agus,” ujar Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra.

Hendra menilai putusan tersebut cukup adil dan memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban serta media tempatnya bekerja.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Meski begitu, Hendra juga mengingatkan agar jurnalis tetap mematuhi UU Pers dan menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

error: