MENTOK — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, akan membuat aturan administrasi pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Hal tersebut menyusul instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk satuan pendidikan segera mempercepat pembentukan TPPK.
Yang mana dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) menyatakan pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu.
Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan non formal.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Rukiman menyebut, jauh sebelum kebijakan ini muncul, pihaknya telah melakukan gebrakan di tingkat sekolah.
Gebrakan itu dengan melakukan sosialisasi bahwa sekolah harus ramah anak. Tidak ada tindakan kekerasan, perundungan dan lain sebagainya. Meski begitu, pihaknya tetap menyambut kebijakan ini dengan melaksanakan di lapangan segera membentuk TPPK.
“Kami siapkan administrasi serta aturan dalam membentuk TPPK ini. Artinya segera kita bentuk, sehingga kita bisa mencegah adanya kekerasan, perundungan baik dalam bentuk fisik mau pun verbal karena mengakibatkan trauma pada anak,” ujar Rukiman, Selasa (31/10/2023).
Selain itu, Rukiman juga meminta bagi para kepala sekolah yang ada di daerah ini untuk melakukan penguatan dan pembinaan pendidikan karakter. Diikuti numerasi dan literasi. Pasalnya, karakter sangat penting membentuk bangsa yang lebih baik ke depannya.