MENTOK — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, berikan dana hibah ke KPU dan Bawaslu. Pemberian dana itu ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilu Serentak 2024, di Operational Room I Setda, Senin (6/11).
Dana hibah itu disalurkan oleh Pemkab Bangka Barat dalam 2 tahap. Ditahap pertama KPU Bangka Barat mendapatkan sebesar Rp9.300.716.000 dengan persentase 40 persen.
Ditahap kedua, sebesar Rp13.951.074.100 disalurkan pada tahun 2024 dengan persentase 60 persen. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat tahap pertama mendapatkan sejumlah Rp2.620.515.200 dan tahap kedua sebesar Rp. 3.930.772.800.
“Penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemda dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ungkap Bupati Bangka Barat Sukirman.
Untuk itu, Sukirman mengajak semua pihak untuk mendukung terwujudnya Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Bangka Barat.
“Diharapkan kepada KPU dan Bawaslu dalam penggunaan dana agar dapat berpedoman pada aturan atau undang-undang, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (Kay)