LokalPolitik

BKPSDMD Babar Sebut ASN Terlibat Politik Praktis Akan Disanksi

91
×

BKPSDMD Babar Sebut ASN Terlibat Politik Praktis Akan Disanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN.(TRIBUN JABAR)
Ilustrasi ASN.(TRIBUN JABAR)

SOROTANBANGKA.COM, BANGKA BARAT —Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, akan memberikan sanksi ke aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis.

Hal tersebut lantaran sudah memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024 mendatang. Untuk itu, BKPSDMD meminta seluruh ASN di daerah ini untuk tetap menjaga netralitas.

Kepala BKPSDMD Babar, Antoni Pasaribu, mengatakan ASN yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

“Kami sampaikan seluruh ASN itu mulai dari PNS, PPPK sampai PHL itu sesuai undang-undang harus bersifat netral. ASN yang terlibat politik praktis dan akan diberikan sanksi sesuai undang-undang dan PP,” kata Antoni, Kamis (30/11/2023).

Netralitas ASN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Kemduian ASN juga sudah diatur dan tertera dalam kontrak kerja. Namun hingga saat ini pihak BKPSDM Babar belum membentuk tim untuk melakukan pengawasan.

“Dalam kontrak juga sudah tertera tidak boleh terlibat di suatu partai politik. Jadi kita sampaikan bahwa ASN itu harus netral, dan jangan sampai nanti ada laporan dari Bawaslu bahwa ada yang terlibat,” ucapnya.

Kemudian Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian juga mengimbau bagi seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL), Kepala Desa (Kades) dan perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bijak mengunakan media sosial (Medsos).

“Jadi kami imbau masuk tahun politik saat ini agar ASN, PHL, Kades dan perangkat hingga BPD untuk lebih bijak dalam bermain medsos. Dilarang untuk menyukai dan membagikan postingan berbau politik baik dari facebook dan medsos lainnya,” ucap Deni. (**).

error: