Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Lokal

Begini Penjelasan Erlan atas Sengketa Lahan di Buyankelumbi, Tempilang

59
×

Begini Penjelasan Erlan atas Sengketa Lahan di Buyankelumbi, Tempilang

Sebarkan artikel ini

TEMPILANG, SOROTANBANGKA.COM — Kades Buyankelumbi, Kecamatan Tempilang periode 2003-2006 bernama Erlan membenarkan di era dia memimpin, Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas nama Deni, anak dari keluarga H Muhammad diterbitkan pemerintah.

Kepada wartawan, Selasa (30/1/2024) pagi, Erlan mengungkapkan selama puluhan tahun lamanya tidak pernah ada persoalan tanah yang dikuasai dan dikelola H Muhammad. Tahun 2005 Pemdes Buyankelumbi menerbitkan SKT pada lahan itu atas nama Deni.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sejak SKT terbit, baru ada klaim tahun 2018, RT (pihak mengklaim) tunjukkan surat izin tahun 1974. Sementara kami tidak tahu sebelumnya surat izin untuk pertanian itu dipegang RT. Maka tahun 2005 itu kami terbitkan SKT,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Lagi pula, surat yang dipegang RT tidak pernah selama puluhan tahun lamanya disampaikan ke Pemdes Buyankelumbi dan baru terjadi di 2018. Apalagi surat itu untuk pengelolaan pertanian, bukan berbentuk SKT, SP3AT atah SHM yang dapat diakui sah secara negara.

“Jadi intinya surat itu hanya untuk izin buka lahan, tetapi setelah itu lahan ini ditelantarkan walaupun memang ada sempat digarap sebentar. Kemudian si pihak H. Muhammad memanfaatkan lahan yang dianggap hutan ini untuk membuka perkebunan,” ungkapnya.

Alasan keluarga H. Muhammad berani mencoba mengelola lahan itu karena tidak adanya tanam tumbuh di sana. Selang beberapa tahun dikelola, tahun 2005 pengajuan penerbitan SKT dilakukan oleh keluarga H Muhammad kepada pihak Pemdes Buyankelumbi.

“Kita buat SKT karena lahan itu dikelola dari kosong, tidak ada yang punya dan tanam tumbuh sampai ada sahang, cokelat dan karet. Sementara surat dari RT kita tidak tahu sama sekali, kata si RT dia dapat surat itu dari orang tua dia,” ungkap Erlan.

Ia mengaku kaget setelah pihak RT ada melayangkan gugatan atas persoalan tanah yang diklaim dari lahan milik H. Muhammad seluas 20 Hektare. Kata RT, lahan 20 Hektare itu milik orang tuanya. Padahal, dari 20 Hektare itu yang dikelola keluarga RT hanya sebagian kecil.

“Sedangkan yang dikelola oleh keluarga Pak Muhammad memang hutan ke arah belakang-belakang. Kalau di situ memang banyak masyarakat berkebun, jadi ada 10 orang yang kena dampak juga sampai ikut sidang di PN Mentok saat ini,” jelasnya Mantan Kades Buyankumbi.

error: