BANGKA BARAT – Polsek Tempilang mengungkap dua kasus pencurian kabel milik PT PLN yang terjadi di wilayah Dusun Sika, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tempilang, Ipda Deni Irawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima dua laporan polisi terkait hilangnya kabel MV TIC milik PLN di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kasus pertama terjadi di jalur jaringan listrik dari Dusun Sika menuju Pantai Gelem, Desa Tanjung Niur. Berdasarkan laporan yang diterima, kabel MV TIC yang telah terpasang di atas tiang listrik diketahui hilang saat akan dilakukan proses pengaktifan jaringan.
Tim PLN yang melakukan pengecekan menemukan kabel sepanjang 25 meter telah hilang. Saat dilakukan pemeriksaan ulang beberapa hari kemudian, jumlah kabel yang hilang bertambah hingga mencapai 100 meter.
“Akibat kejadian pada awal April tersebut, PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tempilang,” kata Ipda Deni Irawan, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, kasus kedua terjadi di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Dusun Sika, Desa Tanjung Niur. Saat melakukan pengecekan pada 21 April 2026, petugas PLN mendapati kabel yang sebelumnya telah hilang kembali berkurang sepanjang 75 meter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ulat Bulu Res-Intel Polsek Tempilang yang dipimpin oleh Aipda Elbi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan tiga orang berinisial SN, AS dan AR.
Pada Selasa dini hari, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR di sebuah rumah di Desa Tanjung Niur. Saat diperiksa, AR mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel PLN yang terjadi pada 21 April 2026 bersama dua rekannya.
“Yang bersangkutan mengakui ikut melakukan pencurian kabel PLN bersama pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.
















