Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
LokalPolitik

Cegah Pelanggaran Kemudian Hari, Rio Ajak Peserta dan Pengawas Samakan Persepsi

100
×

Cegah Pelanggaran Kemudian Hari, Rio Ajak Peserta dan Pengawas Samakan Persepsi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar acara dengan tema potensi sengketa penetapan calon terpilih pasca kampanye dan pungut hitung pada pemilihan umum serentak Tahun 2024.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Acara yang berlangsung Kamis (8/2/2024) di Taman Pelangi Mentok itu, diikuti perwakilan seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

“Jadi banyak ruang yang akan menjadi ruang sengketa setelah pungut hitung, bahkan penetapan. Ini yang harus kita selesaikan, seperti LADK dan segala macam, termasuk penggunaan sumbangan dana kampanye, yang dibatasi dan kalau lebih harus dikembalikan, juga terkait administrasi lainnya yang wajib mereka penuhi,” ujarnya.

Kemudian sengketa lain yang mungkin terjadi, adalah mandat dari Parpol sesuai tingkatannya mana yang terlebih dahulu diutamakan. Dikatakan Rio, sesuai yang diatur dalam KPT 66 tahun 2024, maka yang kabupaten didahulukan.

“Maka yang bermandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten yang di pakai, itu penting disampaikan kepada partai politik. Serta pemahaman yang baik, buat pengawas kami nanti, di tahapan pungut hitung di tanggal 14 februari nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Babel, Davitri mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Babar, menurutnya hal tersebut memang perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara peserta dan pengawas.

“Tentu kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, yang telah melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik yang ada.
Mengidentifikasi terkait persoalan-persoalan yang kemungkinan terjadi dan proses sengketa, pasca pungut hitung dan kampanye nanti,” ucapnya.

Menurut Davitri, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa hal yang membuat calon terpilih tidak bisa dilantik, apabila terbukti melakukan pelanggaran.

error: