BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers penangkapan pasir timah yang siap lundup sebanyak 273 Karung, di Mako Polsek Jebus, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pasa Sabtu (16/03/2024).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK. Dalam kesempatan itu Kapolres Babar menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh oknum dan akan dibawa keluar pulau Bangka.
AKBP Ade Zamrah juga menjelaskan bahwa pencapaian tersebut adalah salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi antara teman-teman wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.
“Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim, tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau, Mentigi,” ujar Kapolres
Menanggapi hal tersebut pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki, dengan menurunkan tim Gabungan dari Polres Bangka Barat, Krimsus Polda, Polairud serta Polsek Jebus.
Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung yang diduga pasir timah, dan mengamankan sebanyak dua orang yang merupakan pemilik tempat serta pemilik tumah dengan insial S dan AP.
“Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung Pasir Timah, serta dua orang pemilik tempat dan Pemilik Pasir Timah Tersebut dengan insial S dan AP ” ujar Kapolres.
Dirinya menambahkan, dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi teluk limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar, untuk menuju Malaysia atau Singapura dari pulau Bangka.
Kapolres juga menyampaikan untuk kedua orang tersangka insial S dan AP yang merupakan warga Teluk limau tersebut merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang lalu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Berlapis UU minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang.