Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratHeadline

Nekat Bawa Sabu Seberat 35 Kilogram, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian

176
×

Nekat Bawa Sabu Seberat 35 Kilogram, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (22/03/2024) lalu.
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (22/03/2024) lalu.

MENTOK, SOROTAN BANGKA.COM — Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (22/03/2024) lalu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 35 Kilogram narkoba jenis sabu.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/24) sore.

Kapolda mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Babar, serta Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) Provinsi Sumsel.

Dua orang tersangka yang membawa sabu seberat 35 Kilogram dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.
Dua orang tersangka yang membawa sabu seberat 35 Kilogram dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

“Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka  Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” ungkap Tornagogo.

Pengungkapan kasus sendiri, kata Kapolda, berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Menurut Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir narkoba jenis sabu secara bersama-sama dan mengambil narkoba di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

Pasal yang menjerat kedua tersangka kurir narkoba yang membawa sabu seberat 35 Kilogram dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka
Pasal yang menjerat kedua tersangka kurir narkoba yang membawa sabu seberat 35 Kilogram dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka

“Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 Juta sebagai imbalannya,” lanjut Kapolda Babel.

Jenderal Bintang Dua Polri ini juga menerangkan 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan total berat mencapai 35.685 Gram.

error: