IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Tim Gabungan Tertibkan Outlet Miras Ilegal di Mentok

×

Tim Gabungan Tertibkan Outlet Miras Ilegal di Mentok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi perhatian aparat di Kabupaten Bangka Barat. Sebanyak 35 botol minuman beralkohol dari berbagai merek diamankan dalam penertiban yang dilakukan Polres Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban tersebut berlangsung di sebuah ruko yang berada di kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (30/10/2026) malam. Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Satpol PP Bangka Barat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 35 botol minuman keras dengan sejumlah merek. Rinciannya terdiri dari 12 botol Atlas, enam botol Kawa-kawa, lima botol Ice Land, tiga botol Orang Tua, dua botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer dan Guinness.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa oleh personel Satpol PP Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Bangka Barat berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

error: