BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Tim Gabungan menangkap 4 orang penambang, di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (13/5/2024) malam, karena melakukan aktifitas di kawasan hutan mangrove.
Para pekerja berinisial BH (19), WI (21) dan KL (50) serta satu orang pemilik alat tambang, AG (30) tak berkutik saat dibekuk pihak kepolisian setempat.
Selain menangkap para pelaku ilegal minning tersebut, Polisi juga menyita 2 unit Ponton Isap Produksi (PIP) serta alat tambang lainnya sebagai barang bukti.
“Kami berhasil menangkap tiga orang pekerja tambang ilegal, satu pemilik dan dua unit ponton yang menjadi barang bukti sudah kita amankan,” kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, Sabtu (18/5/2024).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan satu ponton lainnya, yang melarikan saat dilakukan penggerebekan pada malam itu.
“Kami masih melakukan pengembangan, saudara AG pemilik ponton sudah diamankan, dan satunya masih kita selidiki,” ucapnya.
Kompol Surtan Sitorus mengatakan, akibat aktivitas ilegal tersebut, sedikitnya 4 hektare hutan mangrove telah rusak parah.
“Di lokasi itu ada pohon mangrove, Daerah Aliran Sungai (DAS) dan bersebelahan dengan hutan lindung. Hutan itu kan untuk mengendalikan abrasi. Mereka beraktivitas secara ilegal sudah dua mingguan, dan kerusakannya juga sudah mencapai 3 sampai 4 hektare,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para penambang tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus juga menghimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan Mangrove.
“Kita harapkan kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak, dan ini harus menjadi perhatian kita semua,” ucapnya.