“Pasal yang dipersangkakan kepada 4 tersangka dan 1 anak berhadapan dengan hukum di dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dengan kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana,” katanya.
Selain 4 Tersangka pengeroyokan, Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka pengrusakan kendaraan pribadi milik korban Apriyadi.