BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Polres Bangka Barat mengikuti sidang Praperadilan hari ke-6 dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2024/PN yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, pada Senin (15/7/2024).
Sidanh kali ini dilaksanakan dengan agenda penetapan tersangka atas nama Ali Sardian dalam perkara tindak pidana kesusilaan atau pencabulan dengan korban anak dibawah umur oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat,
Sidang pra peradilan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negri Mentok melalui Hakim Triana Anjelika dan Panitera. Sidang ini juga dihadiri oleh kuasa termohon dari Bidkum Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat.
Dalam sidang hari ke-6 tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Mentok membuka dan melanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Kesusilaan (cabul) dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,
Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Kasubsi Bankum Sikum Polres Bangka Barat, Ipda Sapril Darmawan seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menyampaikan di sidang Praperadilan Hakim telah memutus seluruhnya pengajuan pemohon dan dianggap selesai.
“Beberapa poin yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan seluruhnya ditolak Hakim,” ujar Ipda Sapril, Selasa (16/7/2024).