SOROTANBANGKA.COM, MENTOK — Bupati Bangka Barat, Sukirman, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 58 Kepala Desa (Kades) dan 385 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun ke depan.
Pengukuhan masa jabatan itu digelar di Halaman Parkir Timur, Kantor Bupati Bangka Barat, pada Rabu (31/7/2024) pagi.
Sukirman menyebut dalam sambutannya, dengan diterbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting perubahan tersebut yaitu terkait masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.
Berdasarkan ketentuan pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
“Alhamdulillah, kita sudah melantik 58 kades dan serta 385 anggota BPD dengan diperpanjangan jabatannya selama 8 tahun ke depan,” kata Sukirman, kepada wartawan usai acara tersebut, Rabu (31/7/2024).
Dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut, Sukirman berharap pemerintah desa bisa kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini. Selain itu juga meminta meningkatkan kinerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan masyarakatnya.
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini para kepala desa dapat berinovasi lagi. Untuk penyerapan anggaran. Alhamdulillah, mereka (kades) cukup baik,” ujarnya.
“Yang perlu ditingkatkan lagi kerja sama (dengan Pemda) dan lebih jelih memperhatikan prioritas, lebih memperhatikan anak muda jangan sampai putus sekolah. Kemudian menurunkan angka Stunting,” ucapnya. (**)