“Tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.
“Tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.