Tim Hantu Sikat 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Babar
Sebarkan artikel ini
Post Views:213
“Tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.
Jalan Raya Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hampir putus akibat aktivitas tambang pasir timah jenis user